Syarat membangun rumah susun
Syarat membangun rumah susun tidaklah mudah. Sejak banyak orang yang mulai merantau banyak sekali tempat tinggal yang penuh dengan beberapa hunian yang tidak layak. Harga rumah sewa yang cukup tinggi membuat banyak orang berpikir Kembali. Semakin banyaknya orang membuat lahan pun semakin tidak cukup.
Untuk bisa mendapatkan tempat tinggal tentu harus memilih tempat layak yang bisa di huni. Untuk bisa mendapatkan modal dengan keuntungan tinggi di usaha sewa rumah. Maka kalian bisa membuat usaha rumah susun. Sebuah rumah yang menghadirkan banyak kamar dan siap di huni oleh semua orang.
Syarat
Untuk membangun rumah susun mungkin tidak semudah membangun rumah biasa. Memerlukan beberapa surat ijin yang lengkap untuk bisa membangun rumah susun. Syarat yang di butuhkan adalah: Therev
- Administrative
Untuk membangun rumah susun tentunya kalian harus memiliki surat ijin yang lengkap. Surat tanah dan beberapa surat IMB yang harus kalian siapkan sebelum membangun rumah susun. Untuk membangun rumah susun tentunya kalian harus memperhatikan manfaat apa yang akan di dapat. Bila kalian membangun rumah susun di wilayah kota Jakarta maka kalian harus membuat surat ijin ke gubernur. Tetapi bila kalian di daerah maka buatlah surat untuk bupati dan walikota dalam rencana membangun rumah susun.
- Fasilitas
Dalam membangun rumah susun tentu kalian juga harus memiliki persyaratan lainnya seperti model tatanan bangunan, serta lokasi yang akan di gunakan dalam membangun rumah susun.
Ekologis
Pemilik usaha rumah susun harus bisa memenuhi Amdal dalam pembangunan. Bila telat kalian jadi tidak bisa mengajukan sertifikat. Maka setelah amdal selesai di penuhi maka kalian bisa mengirimkan surat permohonan sertifikat.
Dengan adanya rumah susun bisa membantu semua orang. Tidak perlu repot dalam mencari tempat tinggal dan bisa menjamin semua kebutuhan. Memperhatikan semua kebutuhan dari tempat tinggal, fasilitas umum, lingkungan yang di miliki haruslah aman dan membuat penghuni nyaman. Tetapi ada pula beberapa undang – undang yang mengatakan kalau rumah susun bisa kalian beli. jadi selain di sewakan kalian juga bisa membeli rumah tersebut tetapi berbeda caranya.
Secara hukum membeli rumah akan mendapatkan semuanya dari tanah, dan bangunannya. Tetapi di rumah susun yang bisa kalian beli itu hanya kamar yang kalian gunakan.